Pengertian Kebebasan Pers dan Jaminan/landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia
Pengertian
Kebebasan Pers dan Jaminan/landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia – Hai
sahabat, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang pengertian kebebasan
Pers dan Jaminan/landasan hukum kebebasan Pers di indonesia. Yuk, langsung
dibaca:
Pengertian Kebebasan Pers dan Jaminan/landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia. Sumber Foto : Mediaindonesia.com |
Baca juga artikel sebelumnya : 10 Komik Lucu Dengan Kejeniusan Tingkat Tinggi Karena Harus Mikir Dulu
a. Pengertian
Kebebasan Pers
Kebebasan Pers
adalah kebebasan menggunakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan,
melalui media pers, seperti harian, majalah, dan bulletin.
b. Jaminan/landasan
hukum kebebasan Pers di Indonesia
Jaminan kebebasan
berbicara dan informasi itu antara lain sbb :
1. Pasar 28 UUD
1945
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
2. Pasal 28 F UUD
1945
“Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembakan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memeperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaiakn inforamsi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.”
3. Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Pigam Hak Asasi
Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang isinya sbb :
(20) “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya.”
(21) “Setiap orang
berka untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4. Undang-Undan
No.39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
(1) “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”
(2) “Setiap orang
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikna informasi dengan menggunakan jenis sarana yang tersedia.”
5. Undang-Undang
No. 40 tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 tentang pers.
Pasal 2 berbunyi :
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 4 ayat 1
berbunyi : “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.”
Demikianlah
Pengertian Kebebasan Pers dan Jaminan/landasan Hukum Kebebasan Pers di
Indonesia. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pengertian Kebebasan Pers dan Jaminan/landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia"
Post a Comment
Tolong Jangan Melakukan SPAM ya.
KOMENTARLAH SESUAI ARTIKEL DI ATAS :)
TERIMA KASIH
ADMIN
INDRA SAPUTRA