Postingan Terunggul Hari Ini

4 Pilihan Dalam Berkehidupan

4 pilihan dalam berkehidupan : Ada 4 Pilihan dalam berkehidupan, kamu bisa pilih salah satunya, atau lebih dari itu : 1. Dengan kedudukan Ja...

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia


Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia – Hai sahabat, kali ini kita akan membahas tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Negara Indonesia. Yuk, langsung dibaca:

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia 


Baca juga artikel sebelumnya : Cara Menggunakan Ikon Adobe Photoshop CS3

1. Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republic.” Dengan demikian, bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republic. Pada pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan adalah presidensial.

2. Sistem Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Dalam Konstistusi RIS 1949 pasal 1 ayat 1 dinyatakan Republik Indonesia Serika yang medeka berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.

3. Sistem Pemerintahan Menurut UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Menurut UUD 1950, bentuk sistem pemerintahandi Indonesia adalah :
a. Presiden
b. Dewan menteri.
c. Kabinet.
d. Dewan perwaklan rakyat.

4. Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 (5 Juli 1959 – 21 Mei 1998)

Pada tanggal 11 April 1959 Presiden Sukarno menyampaikan amanatnya di depan sidengan Pleno Konstituante dengan isi pokok pidato adalha mengajurkan agar konstuante menerima anjuran pemerintah untuk kembali ke UUD 1945. Pada tanggal 5 Juli 1959 bertempat di Istana merdeka, Presiden Soekarno mengumukan sebuah dkrit mengenai kembali UUD 1945.

Dengan berlakunya kembali UUD 1945 yang dimuali sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai saat ini, sistem pemerintahan pun sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Meskipun demikian adanya praktek peneyelnggara terdapat perbedaan sbb :

a. Pemerintahan Negara Indonesia 1959 – 1966

Pemerintahan 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 biasa disebut dengan pemerintahan Orde lama. Pada masa orde Lama menggunakan Demokrasi Terpimpin yang secara resmi disampaikan oleh Soekarno, sbb :

1. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa indonesia

2. Dekokrasi terpimpin bukan meerupakan bentuk kediktatoran yang memiliki perbedaan dengan Demokrasi Sentralisme dan Demokrasi Liberal yang telah dipraktikkan dalam penyelenggaraan Negara.

3. Demokrasi terpimpin meruakan demokrasi di segala bidang kenegaraan dan kemasyarakatan.
4. Demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Inilah inti dari pimpinan dalam demokrasi terpimpin.

5. Demokrasi terpimpin dalah alat dan bukan tujuan

6. Tujuan dari demokrasi terpimpin adlah uncuk mencapai masyaraakt yang adil dan makmur sesuai dengan proklamasi 17 Agustus 1945

7. Dalam Demokrasi terpimpin terdapat kekuatan oposisi untuk malhirkan pendapat yang sehat dan membangun

8. Dalam Demokrasi Terpimpin terdapat kebebasan berpikir dan berbicara, meskipun dalam bata-batas tertentu.

b. Pemerintahan Negara Indonesia  (1966-1998)

Pemerintahan yang dimulai pada tanggal 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998 disebut dengan pemerintahan orde Baru. Tanggal 11 Maret 1966 dijadikan sebagai dasar pemerintahan orde baru, yaitu sejak presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah yang dikenal dengan surat perintah 11 Maret 1966 atau disngikat supermar. Isinya adalah memberikakan kauasa kepada menteri/panglima angkatan darat Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu.

Pada masa orde baru ini, sistem pemerintahannya sesuai dengan UUD 1945 yaitu presidensial dan bentuk pemerintahannya adalah Repubik.

c. Pemerintahan Negara Indonesia 1998 – Sekarang

Pemerintahan saat ini dikenal dengan Reformasi. Reformasi lahir akibat adanya penyimpangan (penyalahgunaan) penyelenggara pemerintah Negara Indonesia. Dalam geragak Reformasi ini, para mahasiswa mengumandangkan 6 pilar reformasi sebagai berikut :

1. Amandemen UUD 1945
2. Reposisi Tentara Nasional Indonesia
3. Otonomi yang luas
4. Penegakan Supremasi Hukum
5. Masyarakat madani
6. Kebebasan bicara

Pada prinsipnya, Pemerintahan Repunli Indonesia pada masa reformasi ini berusaha untuk menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis dan mecapai kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Demikianlah Artikel tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia. Semoga bermanfaat.

Silahkan Masukkan Email anda Untuk Update Fakta Lainnya:

0 Response to "Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia "

Post a Comment

Tolong Jangan Melakukan SPAM ya.
KOMENTARLAH SESUAI ARTIKEL DI ATAS :)

TERIMA KASIH
ADMIN
INDRA SAPUTRA