Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia – Hai sahabat, kali
ini kita akan membahas tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Negara
Indonesia. Yuk, langsung dibaca:
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia |
Baca juga artikel sebelumnya : Cara Menggunakan Ikon Adobe Photoshop CS3
1. Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember
1949)
Di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “Negara Indonesia
ialah Negara kesatuan yang berbentuk republic.” Dengan demikian, bentuk Negara
Indonesia adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republic. Pada
pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan
adalah presidensial.
2. Sistem Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 –
17 Agustus 1950)
Dalam Konstistusi RIS 1949 pasal 1 ayat 1 dinyatakan Republik Indonesia
Serika yang medeka berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokrasi dan
berbentuk federasi.
3. Sistem Pemerintahan Menurut UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Menurut UUD 1950, bentuk sistem pemerintahandi Indonesia adalah :
a. Presiden
b. Dewan menteri.
c. Kabinet.
d. Dewan perwaklan rakyat.
4. Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 (5 Juli 1959 – 21 Mei 1998)
Pada tanggal 11 April 1959 Presiden Sukarno menyampaikan amanatnya di
depan sidengan Pleno Konstituante dengan isi pokok pidato adalha mengajurkan
agar konstuante menerima anjuran pemerintah untuk kembali ke UUD 1945. Pada
tanggal 5 Juli 1959 bertempat di Istana merdeka, Presiden Soekarno mengumukan
sebuah dkrit mengenai kembali UUD 1945.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945 yang dimuali sejak Dekrit Presiden 5
Juli 1959 sampai saat ini, sistem pemerintahan pun sesuai dengan yang tercantum
dalam UUD 1945. Meskipun demikian adanya praktek peneyelnggara terdapat
perbedaan sbb :
a. Pemerintahan Negara Indonesia 1959 – 1966
Pemerintahan 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 biasa disebut
dengan pemerintahan Orde lama. Pada masa orde Lama menggunakan Demokrasi
Terpimpin yang secara resmi disampaikan oleh Soekarno, sbb :
1. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan kepribadian
dan dasar hidup bangsa indonesia
2. Dekokrasi terpimpin bukan meerupakan bentuk kediktatoran yang
memiliki perbedaan dengan Demokrasi Sentralisme dan Demokrasi Liberal yang
telah dipraktikkan dalam penyelenggaraan Negara.
3. Demokrasi terpimpin meruakan demokrasi di segala bidang kenegaraan
dan kemasyarakatan.
4. Demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan. Inilah inti dari pimpinan dalam demokrasi terpimpin.
5. Demokrasi terpimpin dalah alat dan bukan tujuan
6. Tujuan dari demokrasi terpimpin adlah uncuk mencapai masyaraakt yang
adil dan makmur sesuai dengan proklamasi 17 Agustus 1945
7. Dalam Demokrasi terpimpin terdapat kekuatan oposisi untuk malhirkan
pendapat yang sehat dan membangun
8. Dalam Demokrasi Terpimpin terdapat kebebasan berpikir dan berbicara,
meskipun dalam bata-batas tertentu.
b. Pemerintahan Negara Indonesia
(1966-1998)
Pemerintahan yang dimulai pada tanggal 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998
disebut dengan pemerintahan orde Baru. Tanggal 11 Maret 1966 dijadikan sebagai
dasar pemerintahan orde baru, yaitu sejak presiden Soekarno mengeluarkan surat
perintah yang dikenal dengan surat perintah 11 Maret 1966 atau disngikat
supermar. Isinya adalah memberikakan kauasa kepada menteri/panglima angkatan
darat Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu.
Pada masa orde baru ini, sistem pemerintahannya sesuai dengan UUD 1945
yaitu presidensial dan bentuk pemerintahannya adalah Repubik.
c. Pemerintahan Negara Indonesia 1998 – Sekarang
Pemerintahan saat ini dikenal dengan Reformasi. Reformasi lahir akibat
adanya penyimpangan (penyalahgunaan) penyelenggara pemerintah Negara Indonesia.
Dalam geragak Reformasi ini, para mahasiswa mengumandangkan 6 pilar reformasi
sebagai berikut :
1. Amandemen UUD 1945
2. Reposisi Tentara Nasional Indonesia
3. Otonomi yang luas
4. Penegakan Supremasi Hukum
5. Masyarakat madani
6. Kebebasan bicara
Pada prinsipnya, Pemerintahan Repunli Indonesia pada masa reformasi ini
berusaha untuk menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis dan mecapai
kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Demikianlah Artikel tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia "
Post a Comment
Tolong Jangan Melakukan SPAM ya.
KOMENTARLAH SESUAI ARTIKEL DI ATAS :)
TERIMA KASIH
ADMIN
INDRA SAPUTRA