Kode Etik Jurnalistik Serta Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Kode Etik
Jurnalistik Serta Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab – Hai sahabat, Artikel
kali ini akan membahas tentang Kode Etik Jurnalistik Serta Pers yang Bebas dan
Bertanggung Jawab. Yuk, langsung dibaca :
Kode Etik Jurnalistik Serta Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab. Sumber Foto : Pelajaran.co.id |
Baca juga artikel sebelumnya : Perbandingan Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
1. pengertian Kode
Etik Jurnalistik
Kode Etik merupakan
norma atau asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai pedoman dan
tingkah laku.
Ciri-ciri kode etik
adalah :
- Kode Etik
mempunyai sanksi yang bersifat moral terhadap anggota kelompok tersebut
- Daya jangkauan
suatu kode etik hanya tertuju kpd kelompok yang mempunyai kode etik tersebut
- Kode Etik dibuat
dan disusun oleh lembaga/kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan
aturan organisasi itu dan bukan dari pihak luar.
Kode Etik jurnalistik sesungguhnya berfungsi
untuk :
- Alat kontrol
sosial, yaitu tidak hanya mengatur hubungan antara sesama anggota seprofesi,
tetapi juga dapat mengatur hubungan antara anggota organisasi profesi tersebut
dengan masyarakat.
- Mencegah adanya
kontrol dan campur tangan pihak lain, termasuk pemerintah atau kelompok
masyarakat tertentu.
2. Bentuk-Bentuk
Kode Etik
a. Kode Etik
Wartawan Biasa
- Wartawan Idonesia
menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
- Wartawan
Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan
- Wartawan
Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampuradukkan fakta
dengan opini,berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak
melkukan plagia.
- Wartawan
Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, sadis dan cabul,
serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila
- Wartawan
Indonesia tidak menerima suap dan menyalahkan profesi
- Wartawan
indonesia memiliki hak tolak, mengharga ketentuan embargo, infomrasi latar
belakang, serta off the record sesuai kesepakatan
- Wartawan
Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan, serta
melayani hak jawab.
b. Kode Etik
Wartawan Internasional
Kode Etik federasi
wartawan internasioal tersebut adalah sbb :
- Dalam
melaksanakan kewajiban ini, wartawan harus membela prinsip-prinsip kebebasan dan
pengumpulan publikasi berita secara jujur dan hak atas komentar, serta kritik
yang adil.
- Wartawan sedapat
mungkin meralat setiap pemberitaan yang telah dipublikasi yang ternyata tidak
benar dan merugikan pihak lain
- Wartawan
hendaknya menganggpa pelanggaran profesi berat dalam hal-hal berikut ini :
a.
Penjiplakan/plagiat
b. Salah
penulisan/pemberitaan secara sengaja
c. Fitnah,
pencemaran nama baik, dan tuduhan yang tidak berdasar
d. Suap dalam
bentuk apapun untuk mempertimbangkan pemuatan berita ataupun menyembunyikan
fakta.
- Menghormati
kebenaran dan hak masyarakat akan kebenaran merupakan kewajiaban utama seorang
wartawan.
- Wartawan
hendaknya sadar akan bahaya diskriminasi yang dikarenakan oleh media.
- Wartawan yang
berhak menyandang gelar tersebut hendaknya dengan setia menaati prinsip-prinsip
tersebut dia tas dalam menjalankan tugasnya.
- Wartawan
hendaknya memberi laporan yang sesuai dengan fakta-fakta yang diketahui
sumbernya dan tidak menyembunyikan informasi yang penting atua memalsukan dokumen.
- Wartawan
hendaknya mengakui kerahasiaan professional berkenaan dengan sumber berita yang
didapatkan kerana kepercayaan.
- Wartawan
hendaknya menggunakan cara yang wajar/pantas untuk memperleh berita, foto dan
dokumen.
Demikianlah Artikel
Tentang Kode Etik Jurnalistik Serta Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Kode Etik Jurnalistik Serta Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab "
Post a Comment
Tolong Jangan Melakukan SPAM ya.
KOMENTARLAH SESUAI ARTIKEL DI ATAS :)
TERIMA KASIH
ADMIN
INDRA SAPUTRA