Artikel Tentang Gagasan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Artikel Tentang Gagasan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka – Hai
sahabat, Kali ini kita akan membahas tentang Gagasan Pancasila sebgai Ideologi
Terbuka. Yuk, langsung dibaca:
Artikel Tentang Gagasan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka. Sumber Foto : Maxmanroe.com |
Baca juga artikel sebelumnya : Artikel Tentang Hakikat Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Gagasan ataupun pemikiran pertama mengenai Pancasila sebagaiideolgi
terbuka mulai berkembang dan ditampilkan secara formal sekitar tahun 1985. Akan
tetapi, semangatnya sendiri sesungguhnya sudah ada sejak tahun 1945. Hal
tersebut seperti yang tercantum dalam penjelasan UUD 1945 berikut ini.
“Maka telah cukup jika undang-undang dasar hanya memuat garis-garis
besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain Penyelenggara
negar auntuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial,
terutama bagi Negara baru dan Negara muda, lebih baik hukum dsar yang tertulis
itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada UNdang-undang yang lebih
mduah cara membuat, mengubah dan mencabutnya.”
Penjelasan UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memiliki
unsure keterbukaan. Dsaar dari UUD 1945 adalah pancasila. Dengan demikian,
pancasila merupakan dasar dari UUD 1945 dan ideologi bangsa Indonesia bersifat
terbuka pula. Pancasila sebagai ideologi terbuka merupakan nilai-nilai yang
memiliki sifat yang tetap, meskipun di dalam penjelasannya dapat secara dinamis
dan kreatif yang disesuaikan dengan kebutuhan atau kepentingan perkembangan
masyarakt Indonesia.
Bangsa Indonesia mengakui bahwa Pancasila sebagai Ideologi terbuka
mengandung tiga hal felsiblitas, yaitu nilai dasar, nilai instrument dan nilai
praktis. Adapun pengertian dari ketiga nilai tersebut antara lain :
a. Nilai dasar
Nilai dasar adalah asa-asas yang diterima sebagai dalil yang mutlak.
Nilai dasar bersumber dari nilai-nilai budaya dan masyarakat Indonesia sendiri,
yaitu yang bersumber dari kebudayaan bangsa yang sesuai dengan konstitusi UUD
1945 yang mencerminkan hakikat nilai cultural (budaya). Hal ini terdapat dalam
pembukaan UUD 1945.
b. Nilai Instrumen
Nilai instrument merupakan pelaksaanan umum dari nilai-nilai dsar. Pada
umumnya, pelaksanaan tersebut dalam wujud norma sosial atau norma hukum untuk
selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan
tempat dan waktu. Nilai instrument ini kedudukannya lebih rendah dari nilai
dasar, akan tetapi dapat mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai
perkembangan zaman. Dalam hal ini terdapat dalam batang tubuh UUD 1945,
ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, keputusan presiden dan sebagainya.
c. Nilai Praktis
Nilai Praktis merupakan nilai yang sebenarnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai inilah yang
sesungguhnya menjadi bahan ujiAN, Aapkah nilai ddasar dan nilai instrument
benar benar dapat hidup dalam masyarakat atauntidak. Dalam nal ini nilai
praktis seperti menghormati, kerukunan, dan gotong royong dapat diwujudkan
dalam bentuk sikap, perbuatan dan tingkah laku sehari-hari.
Sebagai Ideologi terbuka, Pancasila telah menunjukakn perkembangan
bangsa sejak proklamasi Kemerdekaan sampai saat Reformasi ini. Pancasila
menjawab segala masalah-masalh dis setiap period di amsa lalu, masa kini, dan
masa depan yang penuh dengan segala kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta keterbukaan. Oleh karenanya, bangsaa Indonesia mampu menjalankan tanpa
harus meninggalkan kepribadian dan nilai-nilai kehidupan bangsa indonesia.
Demikianlah Artikel Tentang Gagasan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Artikel Tentang Gagasan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka"
Post a Comment
Tolong Jangan Melakukan SPAM ya.
KOMENTARLAH SESUAI ARTIKEL DI ATAS :)
TERIMA KASIH
ADMIN
INDRA SAPUTRA