Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Klasifikasi Industri
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian - Selain pengklasifikasian industri yang pernah kita
bahas DISINI, ada juga pengklasifikasian
industri berdasarkan surat keputusan menteri perindustrian Nomor 19/M/I/1986 yang
dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan perdagangan. Adapun
pengklasifikasiannya adalah sebagai berikut :
a. Industri kimia
Dasar (IKD)
Industri kimia Dasar merupakan Industri yang memerlukan :
modal yang besar, keahlian ang tinggi dan menerapkan teknologi maju. Adapun
Industri yang termasuk Kelompok IKD adalah sebagai berikut :
1. Industri kimia organic, misalnya : Industri bahan peledak
dan industri bahan kimia tekstil
2. Industri kimia anorganik, misalnya : Industri semen,
industri asam sulfat dan industri kaca.
3. Industri agrokimia, misalnya : Industri pupuk kimia dan
industri pestisida
4. industri Selulosa dan karet, misalnya : Industri kertas,
industri pulp, dan industri ban.
b. Industri berdasarkan mesin logam Dasar dan
Elektronika (IMELDE)
Industri ini merupakan industri yang mengolah bahan mentah
logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Adapun yang
termasuk industri ini adalah sebagai berikut :
1. Industri mesin dan
perakitan alat-alat pertanian, misalnya : Mesin traktor, mesin hueler,
dan mesin pompa.
2. Industri alat-alat/konstruksi, misalnya : Mesin pemecah
batu, buldozer,excavator, dan motor grader.
3. industri mesin perkakas, misalnya : Mesin bubut, mesin
bor, mesin gergaji dan mesin pres.
4. Industri elektronika, misalnya : Radio, televise dan computer
5. Industri mesin listrik, Misalnya : transformator tenaga
dan generator
6. Industri kereta api, misalnya : Lokomotif dan gerbong
7. Industri kendaraan bermotor (otomotif), misalnya : mobil,
motor dan suku cadang kendaraan bermotor.
8. Industri pesawat, misalnya : pesawat terbang dan helicopter
9. Industri logam dan produk dasar, misalnya : Industri besi
baja, industri alumunium, dan industri tembaga
10. Industri perkapalan, misalnya : pembautan kapal dan
reparasi kapal
11. Industri mesin dan peralatan pabrik, misalnya : Mesin
produksi, peralatan pabrik, the blower, dan konstruksi
c. Aneka Industri
(AI)
Industri ini merupakan industri yang tujuannya menghasilkan
bermacam-macam barang dan kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun yang termasuk
industri ini adalah sebagai berikut :
1. Industri tekstil, Misalnya, benang, kain dan pakaian jadi
2. Industri alat listrik dan logam, misalnya : Kipas angin,
lemari es, dan mesin jahit, televise, serta radio.
3 Industri kimia, misalnya : Sabun, pasta gigi, sampoo,
tinta, plastic, obat-obatan dan pipa.
4. Industri pangan, Misalnya : Minyak goreng, terigu, gula, teh,
kopi, garam, dan makanan-makanan lainnya.
5. Industri bahan bangunan dan umum, misalnya : kayu
gergajian, kayu lapis dan marmer
d. Industri kecil
(IK)
Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan jumlah
pekeria sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri rumah tangga
: Misalnya, industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga, dan perabotan
rumah tangga (gerabah).
e. Industri
pariwisata
Industri ini merupakan industri yang menghasilkan nilai
ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa : wisata seni dan budaya
(Misalnya : Pertunjukan seni dan budaya), Wisata pendidikan (misalnya
peninggalan, arsitektur, alat-alat obeservasi alam, dan museum geologi), wisata
alam (misalnya : Pemandangan alam di pantai, pegunungan, perkebunan, dan
kehutanan),dan wisata kota (Misalnya : Melihat pusat pemerintahan, pusat
perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran, hotel dan tempat hiburan).
0 Response to "Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian"
Post a Comment
Tolong Jangan Melakukan SPAM ya.
KOMENTARLAH SESUAI ARTIKEL DI ATAS :)
TERIMA KASIH
ADMIN
INDRA SAPUTRA