Pasar Modal
PASAR MODAL - Hai sahabat Blogger Jemo Lintank, apa kabar? Sekarang admin membahas tentang Pasar modal, yaitu tentang pengertian pasar modal, fungsi pasar modal, peran pasar modal dan lain sebagainya, silahkan dibaca.
Pasar Modal |
A. Mengenal Pasar Modal
1. Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal adalah wahan untuk mempertemukan
pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana
tersebut.
2. Fungsi Pasar Modal
Pasar Modal memiliki peran penting dalam
perekonomian karena memberikan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
a. Fungsi Ekonomi
Pasar Modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan
dua kepentingan, yaitu pihak yang kelebihan dana (investor) dan pihak yang
membutuhkan dana (issuer). Adanya pasar modal menyebabkan perusahaan
memperoleh dana dari rumah tangga atau
masyarakat melalui penjualan efek.
b. Fungsi Keuangan
Pasar modal memberikan alternative pilihan dan
peluang memperoleh balas jasa (return) bagi pemilik dana sesuai jenis investasi
yang dipilih. Keberadaan pasar modal mendorong peningkatan perekonomian karena
pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan untuk memperluas
kegiatan usaha. Dengan demikian, pasar modal memberikan kemakmuran bagi
masyarakat.
3. Peran Pasar Modal
Peran Pasar Modal bagi perekonomian Indonesia antara
lain:
a. Wahana Investasi dari masyarakat secara efisien
b. Alternatif investasi yang menguntungkan dan
beresiko tertentu
c. Sumber pembiayaan bagi dunia usaha dalam
mengembangkan usaha
d. Penerapan manajemen perusahaan yang professional
dan transparan, serta
e. Meningkatkan kegiatan perekonomian secara
nasional.
4. Jenis Pasar di Pasar Modal
Ada dua jenis pasar di pasar modal.
a. Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar tempat melakukan penawaran efek oleh sindikasi
penjamin emisi dan agen penjualan kepada para investor public.
b. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar tempat efek-efek yang telah dicatatkan di
bursa efek diperjualbelikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para
investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa, setelah
terlaksana penawaran perdana. Di pasar ini efek-efek diperdagangkan dari satu
investor ke investor lainnya.
B. Kelembagaan dan pelaku pasar Modal
1. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam berwenang melakukan pembinaan, pengaturan
dan pengawasan di pasar modal Indonesia. Bapepam bertugas mengawasi bursa efek,
lembaga Kliring dan Penjamin (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyesuaian
(LPP).
2. Bursa Efek
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek.
3. Lembaga Klikring dan Penjamin (LKP)
Lembaga Kliring dan pemjamin adalah pihak yang
menyelengarakan Jasa Wiring dan Penjaminan transaksi bursa secara teratur,
wajar, dan efisien. Lembaga yang memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai LKP
adalah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian adalah pihak
yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian,,
pengusaha efek, dan pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha oleh Bapepam
sebagai LPP adalah PT KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
5. Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah lembaga yang memiliki
kegiatan sebagai perantara perdagagan efek, penjamin emisi efek, manajer
investasi, atau gabungan dari kegiatan tersebut.
6. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Kegiatan di Pasar Modal Indonesia
sebagai berikut:
a. Biro Administrasi Efek (BAE), asalah pihak yang
melakukan kontrak dengan emilen untuk melaksanakan pencatatan kepemilikan dan
pembagian yang berkaitan dengan efek.
b. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa
penitipan dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan
mewakili nasabahnya.
c. Wali amanat adalah pihak yang mewakili
kepentingan pemegang efek bersifat utang.
d. Pemeringkat Efek, adalah lembaga yang menerbitkan
peringkat bagi surat utang (debt securities), seperti obligasi dan commercial
paper.
7. Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang Pasar Modal harus terdaftar di
Bapepam dalam melakukan kegiatannya di pasar modal. Profesi penunjang Pasar
modal sebagai berikut.
a. Akuntan, adalah pihak yang memberikan pendapat
atau kewajaran berkaitan dengan material, posisi keuangan, hasil usaha, seta
arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Konsultan hukum, adalah pihak yang meneliti aspek
hukum yang memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) tentang keadaan
dan keabsahan usaha di pasar modal, seperti anggaran dasar, izin usaha, dan
bukti kepemillikan harta kekayaan emiten.
c. Perusahaan penilai, adalah pihak yang menilai
aktiva tetap suatu perusahaan.
d. Notaris, adalah pihak yang berwenang membuat akta
anggaran dasar dan akta perubahan anggaran dasar dan akta perubahan anggaran
dasar, termasuk pembuatan perjanjian emisi efek, perjanjian antarpemjamin emisi
efek, dan perjanjian agen penjual.
8. Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan suar
berharga atau emisi di bursa efek. Emiten terdiri atas perusahaan public,
institusi pemerintah, atau reksa dana.
9. Investor
Investor adalah pihak yang Menginvestasikan kelebihan
dana di pasar modal.
C. Instrumen-Instrumen Pasar Modal
Pasar Modal memperjualbelikan surat-surat berharga
yang biasa disebut instrument pasar modal, instrumen pasar modal meliputi
saham, obligasi, dan derivatif.
1. Saham
Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan
melalui modal yang disetorkan. Pemegang saham (persero) akan memperoleh
keunntungan dari saham perusahaan yang disebut dividen.
2. Obligasi
Obligasi adalah surat utang jangka panjang (lebih
dari satu tahun) dan bersuku bunga tertentu, dikeluarkan oleh suatu perusahaan
untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan. Pembeli
obligasi menerima bunga sesuai jangka waktu tertentu dan harga nominal obligasi
pada waktu jatuh tempo.
3. Derivatif
Derivatif merupakan efek turunan dari saham.
Derifatif di pasar modal Indonesia berupa bukti right, waran, kontrak berjangka
indeks saham, dan reksa dana.
D. Proses Perdagangan di Pasar Modal
1. Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah suatu pasar tempat efek-efek
diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di bursa efek. Saham
dan efek lainnya mulanya ditawarkan kepada investor oleh pihak penjamin emisi
(Underwriter) melalui perantara pedagang efek (broker-dealer) sebagai agen
penjual saham.
2. Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah suatu tempat untuk
memperjualbelikan efek-efek yang telah dicatatkan di bursa seterlah
terlaksananya penawaran perdana. Efek-efek di pasar sekunder diperjualbelikan
oleh satu investor ke investor lain.
E. Mengenal Pasar Uang
Pasar Uang diartikan sebagai tempat bertemunya
permintaan dan penawaran surat berharga atau kredit jangka pendek (Jangka
waktunya kurang dari satu tahun). Instrumen yang diperdagangkan di pasar uang
sebagai berikut.
1. Sertifikasi Bank Indonesia
Sertifikasi Bank Indonesia (SBI) Merupakan
instrument yang dikeluarkan bank sentral untuk mengendalikan jumlah uang
beredar.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
SPBU merupakan surat berharga yang dikeluarkan bank
umum yang diperuntukkan bagi Bank Indonesia.
3. Sertifikasi Deposito
Sertifikasi Deposito merupakan bukti kepemilikan
rekening deposito yang dikeluarkan oleh bank.
4. Prolongasi
Prolongasi adalah bentuk kredit atau pinjaman jangka
pendek dengan jatuh tempo kurang dari satu bulan.
5. Blening
Blening merupakan kredit atau pinjaman dengan jatuh
tempo maksimal tiga bulan. Contoh kredit blening adalah wesel promes.
6. Kertas-Kertas Perbendaharaan Negara
Kertas-Kertas perbendaharaan Negara terdiri atas
surat-surat pinjaman jangka pendek yang dimiliki Negara.
7. Kredit Jangka Pendek
Kredit Jangka Pendek dapat berupa Kredit Harian (on
day notice), kredit mingguan (seven dy notice), dan kredit yang dapat ditarik
setiap saat (on call).
F. Kebaikan dan Keburukan Pasar Modal
Kebaikan Pasar Modal berkaitan dengan manfaat yang
bisa didapat dari adanya pasar modal.
1. Kebaikan Bagi Pemodal/Investor
a. Memberikan Wahana Berinvestasi
b. Bisa memperoleh dividen atau bunga.
c. bisa dengan mudah beralih alat investasi.
2. Kebaikan Bagi Emiten
a. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang.
b. Bisa lebih bebas dan fleksibel dalam mengelola
dana.
c. Tidak membebani perusahaan, karena emiten hanya
memberikan dividen yang besarnya tergantung besar kecilnya laba perusahaan.
3. Kebaikan Bagi Pemerintah
a. Pasar Modal merupakan leading indikator (petunjuk
penting) bagi trend ekonomi atau kemajuan ekonomi Negara.
b. Ikut mendorong laju pertumbuhan ekonomi karena
kegiatan ekonomi berjalan dengan lancer (Tidak kekurangan modal)
c. Ikut memperluas pertumbuhan lapangan kerja
seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Keburukan Pasar Modal berkaitan erat denga resiko
yang dihadapi oleh pelaku pasar modal.
1. Bila surat berharga (efek) yang dibeli pemodal
didelisting (dikeluarkan) dari pasar karena
berabgai sebab diantaranya karena emiten yang menjual efek tersebut mengalami
kerugian atau pailit yang disebut risiko delisting.
2. Bila terjadi inflasi yang mengakibatkan turunnya
nilai mata uang, sehingga akan turut pula menurunkan daya beli dari dividend
dan bunga yang diperoleh pemodal disebut risiko inflasi.
3. Bila surat berharga yang ingin dijual tidak cepat
laku seperti yang diharapkan disebut likuiditas.
4. Bila terjadi kenaikan tingkat bunga bank yang
akhirnya dapat menurunkan harga surat-surat berharga
5. Bila surat berharga terpaksa dijual dengan lebih
rendah dari harga belinya, sehingga pemodal mengalami kerugian disebut risiko
capital loss.
Itulah Artikel tentang pengertian pasar Modal dan yang lainnya, semoga bermanfaat :)
Tag : Pasar Modal, Pasar Modal Pasar Modal, Pasar Modal, Pasar Modal, Pasar Modal, Pasar Modal, Pasar Modal, Pasar Modal, Pasar Modal,Pasar Modal
0 Response to "Pasar Modal"
Post a Comment
Tolong Jangan Melakukan SPAM ya.
KOMENTARLAH SESUAI ARTIKEL DI ATAS :)
TERIMA KASIH
ADMIN
INDRA SAPUTRA