peraturan perundang-undangan di indonesia
setelah kita membahas pembagian benua di dunia . masih dalam pengetahuan geografi nih . sekarang admin posting tentang peraturan perundang-undangan di indonesia . langsung saja tanpa banyak bicara yuk ke TKP :
peraturan perundang-undangan di indonesia |
orang yang melanggar norma agama, akan mendapatkan hukuman
tuhan. namun bagi orang-orang yang tidak beriman, hukuman tuhan itu dianggap
ringan. atau orang yang terkena hukuman tidak menyadari, bahwa penderitaan yang
dialaminya adalah akibat pelanggaran norma yang dilakukannya. lebih-lebih bila
hukuman itu berupa hukuman di akhirat. neraka bagi orang-orang yang tidak
beriman tidak akan takut sebab penderitaan neraka tidak langsung dirasakan.
orang-orang yang melanggar norma kesusilaan dan norma
kesopanan akan dicela, dicemooh, dan tersisih dalam pergaulan masyarakat. dan
orang tersebut akan merasa menyesal dalam batin. namun bagi orang-orang yang
bersikap masa bodoh dalam pergaulan masyrakat, hal ini tidak dirasakan. dicela,
dicemooh dan disisihkan dalam pergaulan masyarakat, dirasakan ringan. dan bagi
orang-orang yang berperasaan tebal, tidak akan merasa menyesal atas
perbuatannya yang melanggar norma kesusilaan dan norma kesopanan.
oleh karena banyak orang yang melanggar norma agama, norma
kesusilaan, dan norma kesopanan. maka perlu adanya norma hukum. sebagian besar
norma hukum tercantum dalam peraturan perundang-undangan bersifat memaksa dan
disertai dengan sanksi tegas.
orang yang melanggar peraturan perundang-undangan akan
mendapat hukuman yang berupa :
a. hukuman badan ( hukuman kurungan, penjara dan hukuman
mati )
b. hukuman denda
c. hak-haknya dicabut ( misalnya hak pilih dan hak masuk
dinas militer )
d. hukuman tambahan lainnya ( misalnya keputusan hukumannya
diumumkan lewat media massa )
menurut terbentuknya dan daerah berlakunya peraturan
perundang-undangan dapat dibagi menjadi dua macam yaitu peraturan
perundang-undangan pusat dan daerah.
a. peraturan perundang-undangan pusat
peraturan perundang-undangan pusat dibentuk oleh pemerintah
pusat, baik dengan persetujuan DPR maupun tidak. peraturan perundang-undangan
pusat berlaku di seluruh wilayah indonesia untuk mengatur kehidupan
seluruh rakyat.
macam-macam peraturan perundang-undangan pusat
1. undang-undang dasar 1945 ( UUD 1945 )
undang-undang dasar 1945 adalah hukum dasar negara RI . di
dalam pasal-pasal UUD 1945 tercantum ketentuan-ketentuan yang tertinggi
tingkatnya. semua peraturan perundang-undangan merupakan peraturan untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945
2. ketetapan MPR
ketetapan MPR ditetapkan dalam sidang umum MPR. berisi
ketentuan-ketentuan secara garis besar, untuk melaksanakan UUD 1945. semua
ketetapan MPR tidak boleh bertentanga dengan UUD 1945/ pelaksanaan ketetapan
MPR dilakukan dengan undang-undang dan keputusan presiden
3. undang-undang ( uu ) dan peraturan pemerintah pengganti
UU
undang-undang adalah peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan UUD dan ketetapan-ketetapan MPR. undang-undang dibentuk oleh
pemerintah pusat ( presiden ) dengan persetujuan DPR. peraturan pemerintah pengganti undang-undang
adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam keadaan mendesak atau
penting.
4. peraturan pemerintah ( pp )
Peraturan pemerintah adalah peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah Pusat ( PRESIDEN ) dan berfungsi untuk menjalankan UU . PP tidak
perlu mendapat persetujuan DPR.
5. keputusan presiden ( KEPPRES )
keppres dikeluarkan oleh presiden dan memuat keputusan yang
bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945 . ketetapan MPR, DAN pp.
contoh keppres tentang pengangkatan duta besar.
6. keputusan menteri
keputusan menteri ditetapkan oleh menteri untuk kepentingan
dalam lingkungan departmennya.
7. instruksi menteri
instruksi menteri dikeluarkan oleh menteri dengan tujuan
untuk melaksanakan keputusan menteri dalam lingkungan departmennya.
kecuali itu, terdapat pula peraturan perundang-undangan yang
tidak disebutkan dalam UUD 1945. antara lain instruksi presiden ( INPRES ).
inpres dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan departemen-departemen.
b. peraturan perundang-undangan daerah
1. peraturan perundang-undangan daerah dibentuk/ditetapkan
oleh pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD
misalnya : peraturan daerah tentang kartu penduduk , pajak
daerah dan parkir kendaraan
2. peraturan perundang-undangan daerah hanya berlaku di
daerah ( dati I atau dati II ) yang mengeluarkan peraturan itu. peraturan
daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat.
itulah pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di indonesia . semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan :)
tag : peraturan perundang-undangan di indonesia, peraturan perundang-undangan di indonesia, peraturan perundang-undangan di indonesia, peraturan perundang-undangan di indonesia, peraturan perundang-undangan di indonesia
0 Response to "peraturan perundang-undangan di indonesia"
Post a Comment
Tolong Jangan Melakukan SPAM ya.
KOMENTARLAH SESUAI ARTIKEL DI ATAS :)
TERIMA KASIH
ADMIN
INDRA SAPUTRA